Perlengkapan Safety Riding

Perlengkapan Safety Riding - Suatu usaha yang dilakukan dalam meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara merupakan pengertian dari safety riding. Adapun penerapan Safety Riding ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi : “Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 .Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Jalan .” Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).

Jadi dapat disimpulkan bahwa Safety Riding merupakan Program Nasional yang harus didukung dan dilaksanakan demi terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya.
materi safety riding, perlengkapan safety riding, pengertian safety riding, safety riding touring, artikel safety riding, safety riding tips, safety riding grabbike, jual perlengkapan safety riding

Perlengkapan Safety Riding

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berkendara sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
  1. Kelengkapan kendaraan bermotor standar. (BAB VII Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor)
  2. Kaca spion wajib 2 (dua) buah yakni kiri dan kanan. (BAB VII Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a)
  3. Lampu depan, lampu rem, lampu sein (riting) kiri-kanan, klakson yang kesemuaannya harus berfungsi baik (BAB VII Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 3 huruf f; BAB IX Paragraf 2 tentang Penggunaan Lampu Pasal 107 Ayat 2 dan Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 285 ayat 1; dan Pasal 290)
  4. STNK dan SIM selalu siap dan tidak expired tentunya. (BAB VIII Paragraf 3 Pasal 80 huruf d)
  5. Plat Nomor terpasang di depan dan belakang. (BAB VII Bagian Ketujuh tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 68 dan Pasal 70; BAB XIX Bagian Kedua Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 265 Ayat 1 huruf a; dan BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 280)
  6. Mengenakan perlengkapan Safety Riding yang relatif paling aman.
Berikut adalah beberapa Pelengkapan Safety Riding antara lain:
Berbagai macam jenis helm yang beredar di pasaran, pilihlah helmet yang bertanda DOT (biasanya ada pada bagian dalam helm). Sangat tidak di anjurkan pemakaian helm proyek untuk dipakai pengendara roda dua, pun dengan jenis helm half facesebaiknya dihindari saat perjalanan jauh (luar kota).

Untuk penggunaan Helm telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 BAB VII Bagian Keempat Pasal 57 Ayat 2; BAB IX tenteng Lalu Lintas Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal 106 ayat 8 dan 9 serta Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 291 ayat 1 dan 2 dan Pasal 292 .
  • Jaket
Berbagai macam bahan serta warna dan model jaket yang ada di pasaran. Pilihlah jaket relatif paling nyaman dan aman. Pilihlah jaket dengan bahan yang tidak tembus angin dan dapat menyerap keringat, direkomendasikan jaket dari bahan Gore-Tex yang dilapisi dengan bahan katun di sisi dalamnya. Lebih baik jika telah terpasang protector pundak, punggung dan siku karena dapat meredam benturan pada saat terjadi kecelakaan.
  • Celana
Dianjurkan penggunaan celana dari bahan tebal , seperti jeans, soft canvas, kulit Gore-lex dan cordura. Bahan-bahan tersebut memiliki daya tahan yang lumayan baik terhadap gesekan. Atau lebih dianjurkan jika menggunakan celana touring buatan pabrik yang telah dilengkapi pelindung untuk melindungi tulang ekor, pinggul samping, lutut dan tulang kering.
  • Sepatu
Untuk perjalan jauh sangat dianjurkan mengenakan sepatu safety yang telah berstandar ISO.
Adapun Klasifikasi sepatu yang memenuhi syarat keamanan berkendara ialah:
  1. Sepatu haruslah tinggi dan melewati mata kaki dan berpelindung tepat pada mata kaki.
  2. Terbuat dari bahan alami atau terbuat dari kulit
  3. Sol sepatu terbuat dari bahan karet, supaya tidak licin.
  4. Mempunyai pelindung di ujung jari kaki.
  5. Mempunyai sirkulasi udara yang baik.
  6. Nyaman dipakai

  • Sarung Tangan
  • Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lenganlsiku).
  • Rompi pelindung dada
  • Penutup hidung
Terimakasih atas kunjungannya ke helmet-oke.blogspot.com, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat.